Minggu, 27 Desember 2009

ETIKA PROFESI AKUNTANSI (KASUS ENRON)



BAB I

PENDAHULUAN

Beberapa tahun terakhir sangat berarti bagi profesi akuntan dan khususnya para auditor. Berbagai peristiwa telah memberi tantangan tetapi juga kesempatan dan pertumbuhan yang besar. Hal ini terjadi karena bursa saham menggelembung di akhir tahun 1990-an, dipicu sebagian oleh spekulasi mengenai masa depan perusahaan “dotcom”, yang berlanjutdengan pencipataan “kekayaan di atas kertas” yang tak terduga. Hiruk pikuk di pasar keuangan membawa kepada gagasan mengenai “ekonomi baru” dan tampaknya menimbulkan perilaku egois dari perusahaan Amerika mengenai “ambil semua yang bisa kau raih, bagaimanapun caranya.”

Gelembung bursa saham pecah di musim semi tahun 2000, dan pada musim gugur tahun 2001. Terungkap bahwa eksekutif puncak Enron, raksasa energi yang berpusat di Huston, Texas telah menipu investor dengan secara curang mengelembungkan profitabilitas perusahaan dan apapun penyebabnya, Arthur Andersen sebagai kantor akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan Enron telah gagal untuk melaporkan ketidaklayakan sistem akuntansi di Enron.

Kecurangan akuntansi Enron bukan yang terbesar sepanjang sejarah, tetap mungkin yang paling terkenal karena mengakibatkan runtuhnya Arthur Anndersen dan memicu kemarahan yang hebat dari investor, kreditor, pembuat peraturan dan pemerintah.

BAB II

PEMBAHASAN

Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Sebelum bangkrutnya pada akhir 2001, Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah $101 milyar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan Amerika yang Paling Inovatif" selama enam tahun berturut-turut.

2.1 TINJAUAN UMUM KASUS ENRON CORPORATION

Sejarah, kata Francis Fukuyama, telah berakhir dengan kemenangan demokrasi dan pasar bebas. Kenapa demokrasi Amerika tak bisa mengakhiri sejarah ketamakan manusia akan uang serta kekuasaan?

Enron Corp. adalah “pencakar langit” dalam dunia bisnis Amerika, sama seperti Gedung World Trade Center yang menjulang tinggi di kota New York. Mirip Tragedi WTC, tapi minus darah dan kematian, Enron menguap jadi debu saat perusahaan itu menyatakan diri bangkrut pada 2 Desember lalu, kebangkrutan terbesar dalam sejarah bisnis Amerika sepanjang masa.

Kali ini, tak ada Usamah bin Ladin atau Al Qaidah yang bisa menjadi kambing hitam. Publik Amerika dipaksa untuk menuding cacat dalam sistemnya sendiri-sistem ekonomi maupun politiknya-sebagai “teroris” yang merontokkan Enron secara mengejutkan itu.

Mengejutkan dan mencengangkan. Belum lama berselang, perusahaan raksasa energi itu masih bertengger di peringkat ke-7 dalam “Fortune 500″-daftar perusahaan terkaya dunia versi Majalah Fortune. Omsetnya bisnisnya pada tahun 2000 lalu tercatat sekitar US$ 100 milyar, kurang-lebih sama dengan total pendapatan kotor negeri sebesar Indonesia pada tahun yang sama.

Enron dipandang sukses menyulap diri dari sekadar perusahaan pipanisasi gas alam di Negara Bagian Texas pada 1985 menjadi raksasa global dalam beberapa tahun terakhir. Dia membeli perusahaan air minum di Inggris dan membangun pembangkit listrik swasta di India. Konsep bisnisnya yang visioner dan futuristik membuat dia menjadi anak emas di lantai bursa Wall Street. Harga sahamnya terus meroket.

Akhir 1999, Enron meluncurkan EnronOnline yang dianggap akan mengubah wajah bisnis energi masa depan. Memanfaatkan Internet, divisi e-commerce itu membeli gas, air minum dan tenaga listrik dari produsen dan menjualnya kepada pelanggan atau distributor besar. Enron bahkan memperluas wilayah: membangun jaringan telekomunikasi berkecepatan tinggi serta bertekad menjual bandwidth jaringan itu seperti dia menjual gas dan listrik. Setelah itu mungkin dia akan jual-beli online untuk kertas daur ulang pabrik miliknya.

Tak lama setelah dia memasuki bisnis jasa video-on-demand-menjual tayangan video kepada pelanggan via sambungan internet kecepatan tinggi–harga saham Enron mencapai puncaknya, US$ 90 per lembar, pada Agustus 2000. Meski kemudian merosot bersama jatuhnya saham-saham teknologi dan internet lain, pertengahan tahun lalu nilai pasar Enron (jumlah lembar saham dikalikan harganya) masih berkisar US$ 60 milyar, atau dua kali lipat anggaran belanja Indonesia.

Miliaran dolar menguap hampir seketika. Pada Oktober 2001 Enron menjatuhkan bom di Wall Street dengan melaporkan kerugian ratusan juta dolar pada kwartal itu. Sangat mengejutkan karena Enron hampir selalu membawa berita gembira ke lantai bursa dengan selama empat tahun berturut-turut melaporkan keuntungan. Kabar buruk itu membanting harga saham Enron dari sekitar US$ 30 menjadi US$ 10 per lembar, hanya dalam hitungan hari.

Securities Exchange Commission (SEC), badan pengawas pasar modal, membaui ada yang tidak beres dan mulai menggelar penyidikan. Dalam kondisi terdesak, Enron menjatuhkan bom lebih dahsyat lagi ke lantai bursa ketika pada 8 November mengakui bahwa keuntungannya selama ini adalah fiksi belaka. Enron merevisi laporan keuangan lima tahun terakhir dan membukukan kerugian US$ 586 juta serta tambahan catatan utang sebesar US$ 2,5 miliar.

Harga saham Enron makin berkeping. Namun, pada akhir November, Enron sedikit bisa bernafas lega ketika Dynegy Inc, pesaingnya yang jauh lebih kecil, berniat membeli sahamnya dalam sebuah kesepakatan merger. Harapan itu tak berumur lama. Spiral kematian terus berlanjut. Dynegy mundur setelah Enron makin kehilangan kepercayaan investor dan rating kreditnya jatuh ke titik terendah-berstatus “junk-bond”.

Dalam sebuah hari yang paling “berdarah”, ketika tak kurang seperempat milyar lembar sahamnya dipertukarkan di lantai bursa, harga Enron meluncur ke dasar jurang. Hanya puluhan sen nilainya. Beberapa hari kemudian Enron menyerah: mengajukan petisi bangkrut.

Seperti timbunan besi dan beton bekas bangunan WTC di Manhattan, Enron adalah puing berdebu sekarang. Tapi, cerita tak berakhir di situ.

Punahnya Enron meninggalkan kerugian milyaran dolar bagi investor. Sertifikat saham mereka tak lagi punya nilai-mungkin hanya layak dipajang dalam pigura untuk mengenang salah satu skandal keuangan terbesar di awal abad ini. Skandal Enron lebih dahsyat dari Skandal Saham Bre-X di Bursa Kanada beberapa tahun lalu. Saham Bre-X meroket hanya untuk terjun bebas setelah perusahaan itu mengaku bahwa tambang emasnya di Busang, Kalimantan, terbukti palsu.

Kolapsnya Enron juga mengguncang neraca keuangan para kreditornya yang harus gigit jari meski telah mengucurkan milyaran dolar-JP Morgan Chase dan Citigroup adalah dua kreditor terbesarnya.

Hujan tangis mewarnai dengar pendapat dalam sebuah komite kongres awal Januari ini ketika para karyawan Enron dan investor kecil-kecilan mengisahkan bagaimana simpanan hari tua mereka musnah hampir seketika. Sebagian besar dana pensiun dan tabungan 20.000 karyawan Enron terikat dalam saham yang kini tiada nilai.

Beberapa pekan sebelum bangkrut, Enron juga memecat sekitar 5.000 karyawannya, dari teknisi komputer di Texas hingga pendaur-ulang kertas di New Jersey, menambah beban pengangguran di Amerika yang sekarang sudah mencapai tingkat terburuk dalam 25 tahun terakhir.

Dengan dampak demikian luas, drama sebenarnya-juga sirkus–bahkan baru saja dimulai. Skandal Enron menemukan bentuk barunya di panggung pertempuran hukum yang luas, baik pidana maupun perdata. Implikasi politiknya terbukti telah ikut mengguncang sekaligus Gedung Putih dan Capitol Hill (Gedung Kongres).

Departemen Kehakiman kini menyidik kemungkinan adanya aspek pidana dalam kasus itu. Empat komite kongres, semacam panitia khusus (pansus) DPR di sini, giat mengaduk apa yang tersembunyi. Dan Departemen Tenaga Kerja mencoba mencari siapa yang bertanggungjawab atas kerugian besar para karyawan.

Salah satu episode paling menarik akan dipertontonkan 4 Februari mendatang ketika sebuah komite kongres mengundang aktor utama dalam drama ini: Kenneth L. Lay, presiden komisaris sekaligus direktur Enron. Ken Lay akan ditanyai banyak hal. Salah satunya: bagaimana bisa dia meraup untung ratusan juta dolar dari penjualan saham Enron sementara ribuan karyawan nyaris kiamat hidupnya tanpa perlindungan?

Sejak akhir tahun 2000, ketika harga saham Enron di posisi puncak, para eksekutif menjual saham yang mereka miliki dengan total nilai US$ 1,1 milyar. Selama empat tahun terakhir, Ken sendiri diperkirakan meraup untung US$ 205 juta dari penjualan sahamnya. Dalam kurun yang sama dia membujuk karyawan dan investor untuk membeli saham Enron, antara lain dengan iming-iming laporan keuangan yang menjanjikan tapi palsu itu.

Bahkan pada 26 September 2001, ketika harga saham jatuh menjadi US$ 25 per lembar, Ken Lay masih mencoba menghibur karyawan untuk tidak menjualnya, sebaliknya membujuk mereka membeli. Dalam e-mail yang dikirimkan kepada para karyawan yang risau, dia mengatakan perusahaan dalam kondisi sehat secara keuangan dan bahwa harga saham Enron “luar biasa murah” dalam posisi itu. Namun, hanya beberapa pekan kemudian, Enron melaporkan kerugian yang bermuara pada kebangkrutannya. Para karyawan tak bisa menjual saham mereka sampai semuanya sudah terlambat: Enron kehilangan nilai sama sekali.

Pertanyaan penting lain akan menyangkut inti dari skandal ini: Mengapa Lay membolehkan para eksekutif Enron membentuk sejumlah perusahaan rekanan rahasia dengan institusi di luar yang tidak jelas reputasinya? Tidakkah dia dan dewan direksi mengeduk keuntungan dari perusahaan rekanan itu, sekaligus menyembunyikan hutang Enron di situ sehingga neraca keuangan Enron tetap nampak manis padahal kenyataannya busuk?

Pertanyaan serupa akan diajukan para penyidik kepada para eksekutif di Arthur Andersen, perusahaan akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan Enron. Bagaimana bisa mereka kecolongan selama beberapa tahun tanpa menandai penyimpangan dalam akutansi Enron yang agresif, bahkan kriminal itu? Seberapa banyak Andersen tahu tentang pemusnahan sejumlah dokumen audit Enron oleh salah satu auditornya? Pertanyaan yang lebih kejam: tidakkah Andersen ikut terlibat mempermak laporan keuangan mengingat Enron membayar mahal perusahaan itu-US$ 52 juta pada tahun 2000-tak hanya untuk jasa audit tapi juga jasa konsultasi?

Tapi, soal bisa akan lebih sederhana andai saja hanya Ken Lay, atau Arthur Andersen, yang bisa jadi kambing hitam. Skandal Enron tak sesederhana itu.

Jebolnya pertahanan berlapis, Majalah Newsweek menulis, skandal ini cukup menakutkan. Yakni kegagalan sistemik, sesuatu yang sebenarnya tercermin jelas dalam Tragedi 11 September. Saat itu, semua perangkat seperti bisu dan tuli tak bisa mencegah teroris membajak empat pesawat, menabrakkannya ke pencakar langit dan membunuh ribuan orang. Dalam kasus Enron, sistem kontrol berlapis-lapis tidak bisa mencegah segelintir orang memuaskan ketamakan di atas penderitaan banyak orang.

Para direktur perusahaan publik punya kewajiban legal dan moral untuk memberikan data keuangan yang jujur-para direksi Enron tidak melakukannya.

Fungsi auditor independen tak hanya memastikan bahwa laporan keuangan sebuah perusahaan sesuai dengan aturan dan standar akutansi, tapi juga memberi investor maupun kreditor gambaran yang fair serta akurat tentang apa yang terjadi. Andersen gagal di dua lapangan itu.


Para analis di Wall Street diharapkan menyiangi secara kritis apa yang tersembunyi di balik angka-angka-tak satupun melakukannya. Bahkan nyaris tak satu pun para wartawan bisnis-pilar keempat demokrasi-mampu mengendus keanehan Enron sampai kebusukan telah demikian menusuk hidung.

Skandal Enron tak hanya menyangkut episode ketika perusahaan itu rontok tiba-tiba. Tapi, juga misteri bagaimana dia mencuat menjadi raksasa yang meteorik. Dan ini merupakan bagian yang lebih menakutkan lagi karena menyangkut aspek politik dan ekonomi lebih luas, tak sekadar sektor keuangan.

Tuntutan hukum terhadap para direktur Enron, setelah skandal tersebut, sangat menonjol karena para direkturnya menyelesaikan tuntutan tersebut dengan membayar sejumlah uang yang sangat besar secara pribadi. Selain itu, skandal tersebut menyebabkan dibubarkannya perusahaan akuntansi Arthur Andersen, yang akibatnya dirasakan di kalangan dunia bisnis yang lebih luas, seperti yang digambarkan secara lebih terinci di bawah.

Enron masih ada sekarang dan mengoperasikan segelintir aset penting dan membuat persiapan-persiapan untuk penjualan atau spin-off sisa-sisa bisnisnya. Enron muncul dari kebangkrutan pada November 2004 setelah salah satu kasus kebangkrutan terbesar dan paling rumit dalam sejarah AS. Sejak itu, Enron menjadi lambang populer dari penipuan dan korupsi korporasi yang dilakukan secara sengaja. Para pemegang saham Enron Corp dan investor akan membagi dana lebih dari USD7,2 miliar dari lembaga keuangan yang dituduh berperan dalam kejatuhan raksasa energi itu.
Dana penyelesaian ini merupakan yang terbesar dalam sejarah kasus kecurangan keuangan Amerika Serikat. Jumlah USD7,2 miliar itu terus membengkak sejak 2002, dari bertambahnya bunga dan termasuk biaya sebesar USD688 juta untuk biaya pengacara.



2.2 TANGGAPAN PUBLIK PASCA KASUS ENRON CORPORATION


Sebagaimana diketahui, kasus Enron muncul menyebabkan indeks pasar modal Amerika jatuh sampai 25%. Untungnya pemerintah federal bertindak cepat sebelum sistem ekonomi kapitalis yang ditopang oleh sistem “utang” melalui “pasar modal” itu hancur. Pemerintah berupaya mengangkat kembali kepercayaan pasar terhadap sistem itu dan waktu itu Presiden George W Bush bersengaja datang ke lantai Bursa Efek New York (New York Stock Exchange) membuka pasar trading waktu itu dan menunjukkan komitmen pemerintah federal untuk memperbaiki martabat pasar modal terutama menghindari praktik praktik kecurangan yang semakin banyak terjadi waktu itu.

Pada saat yang bersamaan Kongres Amerikan juga bertindak cepat. Senator Sarbanes dan Oxley berinisiatif untuk menyusun Undang Undang tentang Pertanggungjawaban Perusahaan Public dan akhirnya dengan cepat draft itu disetujui kongres dan langsung diundangkan Presiden Bush pada akhir tahun 2001 dan menjadi efektif berlaku saat itu. Sarbanes Oxley Act ini sangat mempengaruhi professi akuntan dan pasar modal sehingga saat ini menjadi isu yang menjadi perhatian dalam setiap kegiatan akuntansi karena mempengaruhi professi, auditor, manajemen dan kelembagaan.

Sebagaimana diketahui Sarbanes Oxley Act ini mewajibkan semua pihak untuk menjaga dan melindungi perusahaan dari praktik kecurangan sehingga manajemen, akuntan diminta untuk membuat surat pernyataan dan menjamin agar pelaksanaan internal control yang dapat menghindari kecurangan itu diterapkan. Memang selama ini bukan berarti konsep dan sistem control itu tidak ada. Namun karena berbagai factor psikologis dan dorongan motivasi ekonomis maka hal itu sering diabaikan demi untuk memenuhi dan memuaskan kepentingan pribadi pihak yang ikut bermain di pasar modal. Tanggungjawab manajemen ditingkatkan, sistem pengawasan dan fungsi komite audit diperberat dan professi akuntan independent di tata kembali, dan pemantau independent perusahaan publikpun Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) di bentuk.

Tentang akuntan misalnya dibatasi jasa yang boleh diberikan kantor akuntan, lama memberikan jasa dibatasi sehingga harus dilakukan rotasi dalam jangka waktu 5 tahun, kualitas pengungkapan di perketat dan hukuman yang melanggarnya juga diperberat. Ketentuan ini tentu berlaku bagi semua perusahaan yang terdaftar di pasar bursa Amerika dan juga bagi perusahaan yang lain yang beroperasi di luar negeri atau perusahaan lain dari luar Amerika yang mendaftarkan sahamnya untuk diperdagangkan di Amerika. Ketentuan ini sedikit banyaknya mempengaruhi professi akuntan di Tanah Air.

Salah satu hal yang ditekankan pasca Skandal Enron atau pasca Sarbanes Oxley Act ini adalah perlunya Etika Professi. Selama ini bukan berarti etika professi tidak penting bahkan sejak awal professi akuntan sudah memiliki dan terus menerus memperbaiki Kode Etik Professinya baik di USA maupun di Indonesia. Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota professi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai. Kenyataannya konsep etika yang selama ini dijadikan penopang untuk menegakkan praktik yang sehat yang bebas dari kecurangan tampaknya tidak cukup kuat menghadapi sifat sifat “selfish dan egois”, kerakusan ekonomi yang dimiliki setiap pelaku pasar modal, dan manajemen yang bermoral rendah yang hanya ingin mementingkan keuntungan ekonomis pribadinya.

Walaupun semakin banyak aturan yang dikeluarkan oleh Standard Setting Body seperti FASB (Financial Accounting Standard Board) atau Regulator pemerintah seperti SEC (Security Exhange Commission) namun kecurangan selalu dapat ditutupi dan dicari celah sehingga sampai pada puncaknya dimana kecurangan itu terungkap dan menyebabkan kerugian semua pihak terutama investor dan berakibat pada hilangnya kepercayaan masyarakat kepada professi akuntan dan sistem pasar modal.

Untuk itulah maka profesi Akuntansi harus berupaya menguak semua kemungkinan kecurangan yang ditimbulkan oleh informasi akuntansi melalui laporan keuangan. Akuntansi/Auditing harus bisa menyusun sistem sehingga bisa menghindari, mendeteksi, menemukan, menetapkan pelakunya, menyiapkan investigasi dan bahkan membantu membawanya ke pengadilan. Penyusunan sistem merupakan bidang sistem pengawasan atau Internal Management Control System yang meliputi misalnya internal audit system, internal audit charter, audit committee, independent audit dan sebagainya. Sedangkan akuntansi/auditing harus bisa menditeksi, menemukan segala bentuk kecurangan, jenis dan tata cara yang dilakukan melalui laporan keuangan, serta bisa membawanya ke pengadilan.

Dari kisah ini dapat kita tarik pelajaran bahwa memang dalam system sekuler dimana moral dinomor duakan maka akan besar peluang munculnya godaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Di Amerika dengan keluarnya UU Sarbanes Oxley (SOA) itu ternyata dapat mengerem semakin terpuruknya kepercayaan publik terhadap profesi akuntan. Nah di Indonesia kita tidak memiliki UU seperti SOA ini dan sebenarnya kita memiliki banyak UU yang sejalan dengan upaya pemberantasan kecurangan, korupsi ini. Bahkan kita banyak sekali memiliki aparat pengawas, auditor dan pemeriksa seperiti BPK, BPKP, Inspektorat, KPK Bawasda dan sebagainya namun kenyataannya praktik korupsi semakin marak dengan gaya yang berbeda. Akuntan selaku bagian dari upaya dalam menegakkan Good governance di Indonesia perlu menyusun strategi bagaimana peran yang akan dilakukannya untuk mencegah praktik korupsi dan pemborosan yang terjadi di negara ini.




BAB III

KESIMPULAN


Kasus Enron Corporation terjadi akibat keegoisan satu pihak terhadap pihak lain, dalam hal ini pihak-pihak yang selama ini diuntungkan atas penipuan laporan keuangan terhadap pihak yang telah tertipu. Untuk itulah kode etik profesi harus dibuat untuk menopang praktik yang sehat bebas dari kecurangan. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota professi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.

Kasus Mulyana dalam Perspektif Etika

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik Indonesia pada awal bulan April ini adalah kasus Mulyana W Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga melakukan tindakan usaha penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ditinjau dari setting teori keagenan (agency theory), ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kasus ini, yaitu (1) pihak pemberi kerja berperan sebagai principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (2) pihak penerima kerja untuk menjalankan tugas berperan sebagai agen, dalam hal adalah KPU, dan (3) pihak independen, dalam hal ini adalah BPK sebagai auditor, yang perannya diharapkan sebagai pihak independen, berintegritas, dan kredibel, untuk meyakinkan kepada dua pihak sebelumnya, yaitu pemerintah dan DPR sebagai pemberi kerja, dan KPU sebagai penerima kerja. Pemberi kerja mendelegasikan wewenang dengan ketentuan-ketentuan tertentu, dan KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan fakta-fakta empiris. Berdasar setting teori keagenan di atas dan mencuatnya kasus Mulyana W Kusumah, maka pertanyaan yang muncul adalah, etiskah tindakan ketiga pihak tersebut? Artikel ini mencoba menganalisa dan menyimpulkannya dalam perspektif teori etika. Etika Sebagaimana dinyatakan Socrates bahwa yang dimaksud dengan tindakan etis adalah tindakan yang didasarkan pada nilai-nilai kebenaran. Benar dari sisi cara, teknik, prosedur, maupun dari sisi tujuan yang akan dicapai. Dalam praktik hidup sehari-hari, teoritisi di bidang etika menjelaskan bahwa dalam kenyataannya, ada dua pendekatan mengenai etika ini, yaitu pendekatan deontological dan pendekatan teleological. Pada pendekatan deontological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana orang melakukan usaha (ikhtiar) dengan sebaik-baiknya dan mendasarkan pada nilai-nilai kebenaran untuk mencapai tujuannya. Sebaliknya, pada pendekatan teleological, perhatian dan fokus perilaku dan tindakan manusia lebih pada bagaimana mencapai tujuan dengan sebaik-baiknya, dengan kurang memperhatikan apakah cara, teknik, ataupun prosedur yang dilakukan benar atau salah. Dari teori etika, profesi pemeriksa (auditor), apakah auditor keuangan publik seperti kasus keuangan KPU maupun auditor keuangan swasta, seperti pada keuangan perusahaan-perusahaan, baik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta maupun tidak, diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi akuntan. Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care). Dalam konteks kode etik profesi akuntan inilah, kasus Mulyana W Kusumah bisa dianalisis, apakah tindakan mereka (ketiga pihak), melanggar etika atau tidak. Tindakan Auditor BPK Dalam konteks kasus Mulyana W Kusumah, kesimpulan yang bisa dinyatakan adalah bahwa tindakan kedua belah pihak, pihak ketiga (auditor), maupun pihak penerima kerja, yaitu KPU, sama-sama tidak etis. Tidak etis seorang auditor melakukan komunikasi kepada pihak yang diperiksa atau pihak penerima kerja dengan mendasarkan pada imbalan sejumlah uang sebagaimana terjadi pada kasus Mulyana W Kusumah, walaupun dengan tujuan ‘mulia’, yaitu untuk mengungkapkan indikasi terjadinya korupsi di tubuh KPU. Tujuan yang benar, etis, dan moralis, yakni untuk mengungkapkan kemungkinan adanya kerugian yang diterima oleh pihak pemberi kerja, principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, DPR, dan KPK, harus dilakukan dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi. Dari sudut pandang etika profesi, auditor tampak tidak bertanggungjawab, yaitu dengan menggunakan jebakan imbalan uang untuk menjalankan profesinya. Auditor juga tidak punya integritas ketika dalam benaknya sudah ada pemihakan pada salah satu pihak, yaitu pemberi kerja dengan berkesimpulan bahwa telah terjadi korupsi. Dari sisi independensi dan objektivitas, auditor BPK sangat pantas diragukan. Berdasar pada prinsip hati-hati, auditor BPK telah secara serampangan menjalankan profesinya. Apa yang harus dilakukan auditor BPK adalah bahwa dengan standar teknik dan prosedur pemeriksaan, auditor BPK harus bisa secara cermat, objektif, dan benar mengungkapkan bagaimana aliran dana tersebut masuk ke KPU dan bagaimana dana tersebut dikeluarkan atau dibelanjakan. Dengan teknik dan prosedur yang juga telah diatur dalam profesi akuntan, pasti akan terungkap hal-hal negatif, termasuk dugaan korupsi kalau memang terjadi. Tampak sekali bahwa auditor BPK tidak percaya terhadap kemampuan profesionalnya, sehingga dia menganggap untuk mengungkap kebenaran bisa dilakukan segala macam cara, termasuk cara-cara tidak etis, sekaligus tidak moralis sebagaimana telah terjadi, yaitu dengan jebakan. Etiskah Tindakan KPU? Sama saja dengan auditor BPK, tindakan KPU merupakan tindakan tidak etis dan juga tidak moralis. Secara alami (natural) dan normatif, pihak penerima kerja (agen) akan dengan senang hati untuk diaudit (diperiksa) untuk meyakinkan pada pihak pemberi kerja (principal), dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, DPR, dan KPK. Amanat dalam bentuk dana yang diberikan oleh pricipal akan dan telah digunakan, dibelanjakan, dan dikelola dengan mendasarkan pada nilai-nilai kebenaran, etis, dan moralis. Dengan melakukan imbalan sejumlah uang dalam pertemuannya dengan auditor BPK, maka ada indikasi kuat KPU telah bertindak tidak etis, tidak benar, dan tidak moralis yang ujungnya adalah dugaan korupsi. KPU tampaknya tidak paham bagaimana menempatkan diri sebagai penerima dan yang menjalankan amanah. Mengapa tindakan KPU dalam menjalankan amanah pemberi kerja harus diaudit, tampaknya tidak dipahami oleh yang bersangkutan. Ada kesan bahwa audit adalah proses yang hampir pasti mencari (sering dipapahami mencari-cari) dan menemukan sejumlah kesalahan, kecurangan, ataupun tindakan korupsi yang bisa diatur dan ditentukan semaunya oleh auditor. Kalau di KPU pengelolaan sejumlah dana telah dilakukan dengan benar, akuntabel, transparan, dan bertanggungjawab, maka tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan sehingga muncul inisiatif untuk menggunakan sejumlah uang dalam rangka mencapai ‘aman’ pada proses pemeriksaan. Ataukah memang telah terjadi kecurangan, kebohongan, dan korupsi, sehingga KPU harus menggunakan sejumlah uang untuk main mata dengan pihak auditor BPK? Memang santer didengar oleh masyarakat bahwa semua proses pemeriksaan, baik yang dilakukan oleh BPK, BPKP, Irjen, Bawasda, maupun pihak lain-lain, sering menggunakan sejumlah uang untuk mencapai rasa ‘aman’ atas tindakan pengelolaan uang. Tindakan Pemberi Kerja Pertanyaan yang sama juga bisa diajukan kepada pihak pemberi kerja, principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, DPR, dan KPK. Atas kasus Mulyana W Kusumah, etiskah tindakan pihak pemberi kerja, pemerintah Indonesia, DPR dan KPK? Secara teoritis-normatif, ketika pemberi kerja mempercayakan pengelolaan sejumlah aset atau dana kepada pihak kedua, maka pihak pemberi kerja seharusnya juga menyampaikan paket sistem informasi guna memonitor dan mengendalikan tindakan penerima kerja secara rutin. Tidakkah pemberi kerja paham akan adanya information assymetri?, yaitu penerima kerja mempunyai informasi yang jauh lebih lengkap, baik kualitas maupun jumlahnya dalam mengelola aset atau dana yang berasal dari pemberi kerja? Dalam situasi seperti ini, maka pihak ketiga (auditor) harus disewa untuk meyakinkan bahwa pihak penerima kerja telah menjalankan tanggungjawabnya dengan benar, transparan, dan akuntabel. Secara periodik, pihak pemberi kerja seharusnya minta informasi, baik dari penerima kerja maupun dari pihak auditor. Dari uraian ini, kita bisa jawab bahwa baik pemerintah (diwakili Menteri Keuangan) dan DPR tidak menjalankan fungsinya sebagai pemberi kerja. Sekilas tindakan ini mengesankan tindakan yang tidak etis. Andaikan proses pemberian kerja yang diikuti dengan aliran uang ke KPU kemudian ada aliran uang keluar dari KPU (belanja) dimonitor dengan benar, transparan dan akuntabel, tindakan kecurangan, termasuk kemungkinan korupsi yang bisa jadi dilakukan penerima kerja (KPU), bisa dicegah dengan optimal. Butuh Waktu Belajar dari kasus Mulyana W Kusumah, tampaknya rakyat Indonesia masih harus menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan transparan, sehingga tidak terjadi kecurangan atau korupsi. Mengapa demikian, sebab untuk menjadi pemerintahan yang bersih, akuntabel, transparan, banyak hal yang harus dipelajari, dipahami, dan dilaksanakan, dan semua ini butuh waktu dan melibatkan berbagai pihak dengan berbagai kepentingan. Seandainya saja, pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan dan DPR sebagai pemberi kerja dan penyalur dana mempunyai kemampuan teknis bagaimana meyakinkan bahwa dana yang disalurkan telah dikelola dengan benar, transparan, dan akuntabel oleh penerima kerja, maka pencegahan korupsi bisa dijalankan. Seandainya saja penerima kerja sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa dana yang diterima atau disalurkan pemerintah merupakan dana dari rakyat dan karenanya harus dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan benar, transparan dan akuntabel, maka satu poin lagi korupsi bisa dikurangi secara sistematis. Andaikan saja, auditor di seluruh Indonesia, termasuk dari BPK sadar dan mempunyai kemampuan teknis bahwa betapa berat memegang amanah dari rakyat untuk meyakinkan bahwa dana atau uang dari rakyat yang dikelola berbagai pihak telah digunakan sebagaimana mestinya secara benar, akuntabel, dan transparan, maka semakin lengkap usaha untuk memberantas korupsi di negeri ini. (Dr Muchamad Syafruddin MSi Akt, dosen FE Undip) Tulisan ini diambil dari Suara Merdeka, 27 April 2005
Comment :
Dalam kasus ini saya ingin mengomentari sikap dari auditor yang akan disuap oleh tersangka Mulyana W Kusumah. Sikap auditor yang akan menerima suap dari tersangka sangat tidak terpuji karena tidak sesuai dengan etika dan nilai-nilai dari profesi akuntan public. Sebagai seorang auditor, auditor harus mempertimbangakan etika dan profesionalisme dalam menjalankan profesinya sebagai akuntan public yang tidak memihak pihak manapun(independensi), hasil laporannya dapat dipertanggung jawabkan(responsibilities), mempunyai integeritas tinggi(integrity), bertindak secara objektif(objectivity) dan hatai-hati dalam menjalankan profesi(due care).

KODE ETIK PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM AKUNTAN PUBLIK (Artikel ini telah dimuat di Majalah Krakatau Steel Group/KSG, Edisi 40 Tahun 4/2009, Rubrik

Saat ini bukan hanya perusahaan yang sudah go publik saja yang diaudit oleh akuntan publik. Beberapa BUMN serta perusahaan swasta yang belum go publik juga banyak yang auditor eksternalnya adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). BUMN tertentu memang masih ada yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang befungsi dan bertindak sebagai auditor eksternal. Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang. Mengingat pengguna jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut. Akhir-akhir ini profesi akuntan publik sedang banyak mendapatkan sorotan. Oleh karena itu akuntan publik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta mengikuti ketentuan / peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini publik sangat menuntut adanya integritas dan profesionalisme para Akuntan Publik dan KAP. Awal abad 21 yang lalu kita dikejutkan adanya Enron gate yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Skandal di Enron tersebut terjadi karena timbul praktik persekongkolan (kolusi) yang melibatkan profesi akuntan publik, auditor internal dan manajemen. Berkaca dari skandal Enron tersebut, hendaknya kita dapat mengambil hikmah (pembelajaran), bahwa profesi akuntan publik ternyata rawan dari malpraktik yang sangat bertentangan dengan kode etik profesi. Oleh karena itu, saat ini sangat mendesak untuk ditetapkannya Undang-Undang yang mengatur Akuntan Publik, sehingga terdapat kepastian hukum atas jasa profesi akuntan publik serta masyarakat (publik) terlindungi dari tindakan malpraktik yang dapat merugikan berbagai pihak.

Kewajiban

Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu, Pertama, Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya. Kedua, Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela. Ketiga, Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP). Keempat, Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus. Kelima, Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.

Larangan

Akuntan Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal, pertama, dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain. Kedua, apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa. Ketiga, Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu, Pertama, memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen. Kedua, memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen. Kelima, mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.

Tindakan melawan Hukum

Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada Akuntan Publik maupun KAP. Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga dapat dituntut dalam pelanggaran pidana, yaitu, Pertama, memberikan pernyataan yang tidak benar, dan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui izin akuntan publik. Kedua, melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, atau kelalaian dalam memberikan jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan Akuntan Publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain. Ketiga, menghancurkan dan atau menghilangkan kertas kerja dan atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya untuk kepentingan/keuntungan KAP, klien, ataupun pihak lain, atau mengakibatkan kerugian pihak lain. Apabila Akuntan Publik atau KAP melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit terhadap Laporan Keuangan suatu perusahaan (klien), maka Pemerintah dapat mencabut izin praktik KAP tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan. Selama masa pembekuan izin, KAP tersebut dilarang memberikan jasa akuntan, yang meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simpulan

Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care). Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak. Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU-AP) yang telah disusun cukup lama tersebut, segera dapat ditetapkan oleh Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP, sehingga akuntan publik memiliki landasan operasional (aspek legal) yang kuat dan masyarakat (publik) mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik yang melanggar kode etik profesi.

Tugas Etika Profesi Akuntansi “Perilaku Akuntan” “Studi Kasus Pergantian Auditor Sebagai Kewajiban atau Sukarela pada PT BAT dan PT Aqua M


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Perilaku merupakan cermin dari sifat seseorang, jika seseorang berperilaku baik maka dapat diindikasikan bahwa sifat orang tersebut juga baik dan jika seseorang berperilaku kurang baik maka dapat diindikasikan pula bahwa sifat dari orang tersebut juga kurang baik. Sama halnya dengan auditor yang memiliki berbagai perilaku sebagai seorang pribadi atau sebagai seorang manusia.

Dalam melakukan audit, auditor dituntut untuk melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan perilaku akuntan yang telah diatur dalam GAAS/SPAP dan GAAP/PSAK.

Perilaku akuntan dalam hal ini menjadi hal yang sangat penting, jika perilaku akuntan tersebut baik atau dengan kata lain sesuai dengan peraturan dan kode etik profesi maka laporan auditnya pun akan sesuai dengan fakta yang terdapat pada perusahaan atau instansi yang diauditnya. Sehingga laporan audit tersebut memiliki keandalan yang dapat dijadikan sumber informasi dan dasar pertimbangan yang andal bagi pihak-pihak yang meilki kepentingan terhadap laporan tersebut.

Namun bagaimana jika seorang auditor dipertanyakan atau diragukan perilakunya?

Tentunya hal ini menjadi pertanda buruk bagi auditor tersebut, bagi KAP-nya, serta bagi perusahaan yang diaudit olehnya. Masyarakat khususnya pihak-pihak yang memiliki keterlibatan dan kepentingan terhadap laporan audit tersebut seperti pemegang saham, kreditur, maupun pemerintah akan menjadi resah. Hal ini disebabkan jika seorang auditor/KAP diragukan perilakunya maka akan menimbulkan hal-hal yang mengkhawatirkan seperti ketidakbenaran akan laporan audit yang dikeluarkan oleh auditor tersebut.

Dalam tugas kali ini, saya akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan perilaku akuntan/KAP dalam studi kasus pergantian auditor sebagai kewajiban atau sukarela. Semoga pembahasan ini dapat menambah informasi serta wawasan bagi kita semua.


BAB II

ISI

Akademisi dan profesi berdebat tentang apakah auditor harus diganti setelah beberapa lama memberikan jasa audit kepada satu klien. Kasus Enron/Arthur Andersen diyakini berawal dari panjangnya hubungan antara auditor dengan klien. Sejak Enron berdiri, selama 16 Arthur Andersen telah menjadi auditor bagi Enron. Sepanjang masa itu mereka tidak hanya memberikan jasa audit umum, namun juga memberikan jasa non-audit. Hubungan Enron/Arthur Andersen ini kemudian terbukti membuat Arthur Andersen auditor menjadi tidak independen. Arthur Andersen diyakini membiarkan Enron memilih metoda akuntansi yang ekstrem karena kehilangan independensi mereka--sesuai dengan prediksi teori.

Hubungan yang panjang bisa menyebabkan auditor memiliki kecederungan kehilangan independensinya. Auditor yang memiliki hubungan yang lama dengan klien diyakini akan membawa konsekuensi ketergantungan tinggi atau ikatan ekonomik yang kuat auditor terhadap klien. Semakin tinggi keterikatan auditor secara ekonomik dengan klien, makin tinggi kemungkinan auditor membiarkan klien untuk memilih metoda akuntansi yang ekstrem. Kekhawatiran ini memiliki bukti yang kuat yaitu Enron

Di lain sisi, ada yang berargumen sebaliknya. Ketika auditor pertama kali diminta mengaudit satu klien, yang pertama kali harus mereka lakukan adalah memahami lingkungan bisnis klien dan risiko audit klien. Bagi auditor yang sama-sekali buta dengan kedua masalah itu, maka biaya start-up menjadi tinggi sehingga bisa menaikkan fee audit. Kedua, penugasan yang pertama terbukti memiliki kemungkinan kekeliruan yang tinggi. Litigasi terhadap auditor umumnya terjadi pada tiga tahun pertama tugas pengauditan dan menunjukkan tren penurunan setelah masa penugasan bertambah. Hal ini didukung dengan adanya kepercayaan bahwa hubungan yang panjang antara auditor dengan klien akan membuat auditor menjadi ahli dan sangat paham terhadap bisnis klien. Sehingga, mereka, auditor, lebih awas terhadap perilaku manajemen yang eksrem dan paham dengan pilihan-pilihan akuntansi yang ada di dalam bisnis itu. Artinya, mereka tidak menyetujui bahwa perilaku Arthur Andersen akan juga menjadi perilaku auditor yang lain.

Di hampir seluruh dunia saat ini, pemerintah telah membatasi masa hubungan auditor menjadi rata-rata lima tahun. Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan (KMK 423/2002 dan KMK 359/2003), mengharuskan perusahaan mengganti auditor yang telah mendapat penugasan audit lima tahun berturut-turut. Perusahaan harus telah menggantinya setelah tahun buku 2003 jika sebelumnya belum mengganti auditor selama lima tahun (belakangan, tahun 2008 batasan itu dirubah menjadi enam tahun, KMK 17/2008). Konkretnya, jika sebuah perusahaan telah menunjuk satu auditor yang sama sejak tahun 1999, maka pada tahun 2004 mereka harus mengganti auditor dengan auditor yang lain. Aturan ini juga masih membolehkan auditor yang belum mengganti auditor sejak tahun 1998 untuk menggantinya pada tahun 2003 atau setelah enam tahun karena masih di masa peralihan dan mengantisipasi adanya kontrak yang telah ditandatangani untuk pengauditan atas tahun buku 2003. Artinya, setiap perusahaan yang telah diaudit selama lima/enam tahun berturut-turut oleh satu auditor, pada tahun 2004 telah harus diaudit oleh sebuah auditor yang lain.

2.1 Kasus

PT BAT Indonesia hanya memiliki satu auditor yaitu kantor akuntan yang sama dengan yang berafiliasi ke PWC sekarang ini walaupun berganti nama beberapa kali sejak tahun 1979 hingga 2004. Artinya, selama 25 tahun mereka tidak pernah mengganti auditor.
Contoh lain adalah PT Aqua Golden Mississippi. Tahun 1989-2001 (13 tahun) diaudit oleh KAP Utomo dan KAP Prasetio Utomo kedua KAP ini adalah KAP yang sama. Tahun 2002 mereka pindah ke KAP Prasetio, Sarwoko, dan Sanjaya. KAP ini adalah kelanjutan dari KAP Prasetio Utomo yang bubar dan menggabungkan diri ke KAP Sarwoko dan Sanjaya. Sebagian orang berpendapat bahwa KAP yang baru ini (yang berafiliasi ke Ernst & Young) adalah kelanjutan dari KAP yang pertama (Arthur Andersen). Sehingga, bisa dikatakan bahwa selama 14 tahun PT Aqua diaudit oleh satu auditor.

Pertanyaan yang timbul dari kasus di atas adalah :

Apakah auditor akan lebih konservatif mengaudit klien baru mereka? Ataukah mereka justru akan lebih longgar demi mempertahankan klien? Tindakan apa yang dapat dilakukan auditor dalam menghadapi kondisi ini? KMK tahun 2008 membolehkan klien kembali lagi ke auditor lama setelah satu tahun. Jika memang klien kembali ke auditor lama mereka setelah satu tahun, apakah pergantian ini disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan auditor baru yang lebih konservatif? Ataukah karena auditor lama yang bisa menghasilkan laporan audit yang berkualitas? Apakah juga pergantian selama satu tahun tersebut tidak bisa disebut dengan "peminjaman" klien saja

2.2 Solusi dan Rekomendasi

Dengan pembahasan kasus audit umum PT BAT Indonesia dan PT Aqua Golden Mississippi, beberapa pelajaran berharga dapat dipetik dari kasus tersebut, diantaranya adalah :

Pertama, sebaiknya pihak manajemen atau perusahaan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengganti KAP-nya setelah melakukan penugasan selama 5 tahun. Hal ini selain mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah juga untuk menjaga perilaku dari auditor itu sendiri agar tidak berperilaku menyimpang seperti pada kasus Enron, serta untuk menjaga kualitas dari laporan audit itu sendiri agar laporan tersebut dapat diandalkan, kualitas laporan audit ditentukan oleh perilaku dari auditor maupun klien. Jika auditor dan klien menaati ketentuan-ketentuan maka tingkat keandalan dari laporan tersebut juga tinggi.

Kedua, auditor biasanya akan lebih konservatif dalam mengaudit klien barunya. Hal ini memang biasa terjadi mengingat belum terdapat hubungan yang tidak sehat antara klien dengan auditor. Auditor bisa mengundurkan diri secara sukarela dari penugasan karena berbagai alasan. Salah satunya adalah untuk menghindari risiko litigasi yang melekat pada klien mereka. Auditor akan dengan sukarela mengundurkan diri dari klien jika klien memaksakan pilihan metoda akuntansi yang mereka sukai namun ditentang oleh auditor. Auditor yang mengundurkan diri karena alasan ini dianggap memiliki kebijakan yang konservatif

Ketiga, berkaitan dengan KMK tahun 2008 yang memperbolehkan klien kembali lagi ke auditor lama setelah satu tahun. Terdapat berbagai alasan klien akan hal ini. Salah satunya adalah karena ingin mendapatkan auditor yang lebih efisien dan memiliki keahlian sesuai dengan bidang industri klien. Selain itu juga dapat disebabkan karena klien memilki kepentingan tersembunyi sehingga ia menginginkan agar perusahaannya diaudit kembali oleh KAP-nya yang terdahulu. Alasan-alasan tersebutlah yang kemungkinan menjadi penyebab mengapa klien ingin kembali lagi diaudit oleh KAP yang terdahulu. Melihat alasan-alasan yang di atas dapat kita simpulkan bahwa pergantian selama 1 tahun tidak bisa disebut dengan "peminjaman" klien saja. Seperti pada PT BAT Indonesia dan PT Aqua Golden Mississippi yang memilki alasan bahwa ketidak inginan mereka dalam mengganti Auditor disebabkan oleh kemampuan auditor yang dapat diandalkan dalam memahami bidang industri dan bisnis mereka. Namun hal ini dapat menjadi semacam kecurigaan yang besar jika kedua perusahaan tersebut menugaskan auditor yang sama selama bertahun-tahun dalam kurun waktu yang cukup lama, walaupun PT Aqua Mississippi pernah mengganti auditornya namun auditor baru yang ditunjukknya merupakan auditor yang masih memilki keterkaitan dengan auditor terdahulunya sehingga hal ini bukanlah hal baik. Akan lebih bijaksana jika perusahaan baik PT BAT Indonesia dan PT Aqua Golden Mississippi mengganti auditor mereka dengan auditor yang benar-benar baru sehingga kecurigaan-kecurigaan mayarakat pun menjadi berkurang.


BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dalam melakukan audit, perilaku auditor merupakan titik penentuan bagaimana auditor tersebut melaksanakan tugasnya. Hendaknya dalam melaksanakan tugasnya, auditor selalu menjaga perilakunya agar dapat berhubungan baik dengan klien tidak hanya dari segi sopan-santun maupun tata krama saja tetapi juga harus selalu bertindak sesuai dengan kode etik profesi atau yang biasa disebut dengan istilah GAAS (General Accepted of Auditing Standard) atau jika di Indonesia disebut dengan SPAP (Standar Profesional Akuntan Pulik) serta pada GAAP (General Accepted Accounting Principal) atau di Indonesia disebut dengan SAK (Standar Akuntansi Keuangan).

Jika perilaku auditor kurang baik maka akan sulit untuk melakukan audit secara baik terhadap perusahaan yang diauditnya sehingga hasil auditnya pun menjadi kurang baik atau malah buruk. Perilaku yang baik, ramah, sopan, memahami, menghormati, disiplin, profesional, dan tegas harus diterapkan oleh auditor dalam melaksanakan tugasnya. Dimana profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang penting tanpa melihat apakah suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak. Seorang akuntan publik yang profesional harus memenuhi tanggung jawabnya terhadap masyarakat, klien termasuk rekan seprofesi untuk berperilaku semestinya.

Berdasarkan keputusan pemerintah kita, penugasan audit dibatasi selama 5 tahun. Hal ini semata-mata bertujuan untuk mencegah terjadinya hubungan yang tidak sehat seperti pada kasus Enron dengan KAP Anndersen yang berujung pada kehancuran dari kedua pihak tersebut. Kecurigaan yang timbul akibat hubungan yang terjalin cukup lama antara KAP dengan kliennya. Klien juga seharusnya menaati peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengganti auditornya begitupula dengan pihak auditor yang dapat mengajukan pengunduran diri jika pihak klien memaksakan kehendaknya kepada auditor sehingga mengakibat laporan audit menjadi tidak berkualitas akibat desakan kepentingan klien tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Arens,Alvin A., Randal J. Elder dan Mark S. Beasley. Auditing dan Pelayanan

Verifikasi. Jakarta : PT Indeks Kelompok Gramedia. 2003.

Arleen Herawaty dan Yulius Kurnia Susanto. 2008. Profesionalisme, Pengetahuan

Akuntan Publik dalam Mendeteksi Kekeliruan, Etika Profesi dan Pertimbangan Tingkat Materialitas. Jurnal Akuntansi. The 2nd National Conference UKWMS.2008.

sumber http://rfebrianto.blogspot.com/2009/03/pergantian-auditor-wajib-atau-sukarela.html